PELETAKAN SITA JAMINAN DI ATAS OBYEK HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996

Authors

  • Novadeliani Situmorang

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Peletakan Hak Tanggungan oleh kreditur terhadap jaminan kredit debitur dan bagaimana kekuatan hukum sita jaminan yang ditetapkan sah dan berharga oleh pengadilan atas objek sita jaminan yang sudah dibebani hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peletakan hak tanggungan sebagai hak kebendaan melalui proses : (1) Perjanjian utang (perikatan) yang mengandung janji untuk member Hak Tanggungan.(2) Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan (Pasal 10 ayat (2) UUHT ). Bentuk perbuatan hukum dari perjanjian hak tanggungan ini adalah Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat PPAT (Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 17 UUHT). 2. Kekuatan hukum terhadap sita jaminan yang dibebani Hak Tanggungan oleh kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya karena dalam Putusan MA No.394K/Pdt/1984 menegaskan, barang yang sudah dijadikan jaminan kredit kepada Kreditur tidak dapat dikenakan sita jaminan (CB) demi terciptanya kepastian perlindungan hukum kepada penggugat yang bertindak meminta pengajuan sita, maka sebagai gantinya hanya dapat diletakkan sita penyesuaian. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MA No. 1829K/Pdt/1992 dan bahwa praktik peradilan telah lama menerapkan asas vergelijkendebeslagyang di atur Pasal 463 Rv sebagai ketentuan tata tertib beracara.

Kata kunci: Peletakan sita jaminan, obyek hak tanggungan

Author Biography

Novadeliani Situmorang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-16