PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR APABILA TERJADI KREDIT MACET

Authors

  • Kezia V. L. Pondaag

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kredit macet di lingkungan perbankan dan bagaimana perlindungan hukum debitur apabila terjadi kredit macet.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet di dunia perbankan antara lain:  Stabilitas dan kinerja perekonomian yang memburuk yang menyebabkan kinerja dunia usaha dan kinerja debitur bank menjadi memburuk; kesalahan atau kelemahan yang berakar pada lemahnya kemampuan debitur mengelola usahanya; kesalahan debitur dan bank dalam memilih jenis usaha dimana terdapat resiko yang gagal diantisipasi dengan cepat; terjadinya penyalahgunaan dana yang bersumber dari kecurangan yang dilakukan debitur serta mereka yang terkaitatau mungkin pula oknum perbankan sendiri. Solusi penyelesaiannya, ada beberapa indikasi-indikasi penting yang dapat digunakan sebagai petunjuk tentang akan terjadi kredit bermasalah, sehingga dengan memperhatikan indikasi-indikasi tersebut bank dapat mencegah atau paling tidak dapat mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang lebih besar. 2. Perlindungan hukum terhadap debitur apabila terjadi kredit macet dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain: Rescheduling, yaitu suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran. Reconditioning maksudnya adalah bank mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti: Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu. Penurunan suku bunga. Pembebasan bunga. Restructuring merupakan tindakan bank kepada nasabah/debitur dengan cara menambah modal nasabah/debitur dengan pertimbangan nasabah/debitur memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak.

Kata kunci: Perlindungan hukum, debetur, kredit macet.

Author Biography

Kezia V. L. Pondaag

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-16