PERCOBAAN SEBAGAI ALASAN DIPERINGANKANNYA PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT KUHP

Authors

  • Meril Tiameledau

Abstract

Penelitiahn ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar diperingankannya serta diperberatnya pidana bagi pelaku tindak pidana menurut KUHP dan alasan-alasan apa yang menjadi dasar bahwa percobaan dapat memperingankan pidana bagi pelaku tindak pidana menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dasar-dasar diperingankannya pidana dan diperberatkannya pidana terhadap si pembuat dari sudut luas berlakunya dalam undang-undang dibedakan menjadi dua, yaitu dasar-dasar diperingannya dan diperberatkannya pidana umum dan pidana khusus. Dalam KUHP Alasan-alasan peringan pidana, diantaranya, percobaan dan membantu melakukan. Untuk alasan-alasan pemberat pidana yaitu, pejabat (pegawai negeri) yang melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga dan Pengulangan kejahatan (recidive) dalam Buku Kedua (Kejahatan) Bab XXXI KUHP. Ini merupakan alasan pemberat pidana khusus karena berkenaan dengan kejahatan-kejahatan yang tertentu saja. 2. Alasan yang menjadi dasar bahwa percobaan dapat diperingankannya pidana bagi pelaku tindak pidana menurut KUHP kepada si pembuat yang gagal atau tidak selesai dalam melakukan kejahatan dan demikian juga orang yang membantu orang lain dalam melakukan kejahatan, ancaman pidananya dikurangi sepertiga dari ancaman maksimum pada kejahatan yang dilakukan. Dari sudut pandang teori percobaan subjektif, pelakunya tetap dapat dipidana karena percobaan tindak pidana. Hal ini disebabkan dasar dapat dipidananya percobaan tindak pidana adalah watak yang berbahaya bagi si pelaku. Rumusan Pasal 53 dan 54 KUHP, tidak dapat diketahui apakah teori percobaan yang objektif atau yang subjektif yang dianut oleh pembentuk KUHP. Juga tidak ada penjelasan pasal yang dapat lebih memberikan keterangan tentang teori yang menjadi latar belakang penyusunan pasal-pasal itu.

Kata kunci: Percobaan, alasan peringanan pidana, pelaku

Author Biography

Meril Tiameledau

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-16