PIDANA MATI MENURUT HUKUM NASIONAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tata cara pelaksanaan pidana mati menurut hukum nasional dan bagaimanakah sinkronisasi pidana mati hukum nasional terhadap hukum Islam, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan pidana mati yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus dengan keputusan presiden, Pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati, cara-cara pelaksanaan pidana mati telah diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No. 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pidana Mati, Undang-Undang No. 2 Pnps tahun 1964, beserta terdapat juga pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia bukan semata-mata bertujuan utuk mengurangi atau menghilangkan sama sekali dari hak-hak asasi manusia. Namun di dalam pelaksanaannya lebih kepada tanggungjawab negara melindungi warga negaranya setiap tindakan yang diperbuat oleh warga negaranya. Tujuan pemberlakuan hukuman mati untuk memberikan balasan besrta efek jera bagi pelaku kejahatan, dari aspek kemanusiaan hukuman mati diperlukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan orang jahat dan untuk kemaslhatan umat manusia. 2. Sinkronisasi atau hubungan pidana mati hukum pidana Indonesia/nasional terhadap hukum Islam terdapat pada persamaan dan perbedaan yang paling pokok diantara keduanya, yaitu Persamaannya terletak pada tujuan pemidanaannya antara pidana mati menurut hukum pidana Indonesia dan hukum Islam merupakan upaya yang terakhir dilakukan apabila upaya yang lain untuk menangani kejahatan tidak berhasil. terletak pada sumber dan sistem yang digunakan (pidana mati dalam hukum pidana Indonesia bersumber pada KUHP dan UU yang bersangkutan, sedangkan pidana mati dalam hukum Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits). Hubungan pidana mati hukum pidana Indonesia/nasional terhadap hukum Islam terdapat juga dalam peraturan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang telah mengeluarkan Fatwa mengenai dibolehkannya negara menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan dalam hal ini menhilangkna nyawa orang lain baik itu dalam bentuk narkotika maupun pembunuhan secara langsung, sebagaimana penetapan pidana mati diterapkan bagi pelaku narkotika ataupun pembunuhan berencana dalam hukum pidana Indonesia/nasional.
Kata kunci: pidana mati, Islam