HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOTIKA DALAM KONTEKS UU NO. 22 TAHUN 1997 DAN PERUBAHAN UU NO. 35 TAHUN 2009

Authors

  • Piktor Aruro

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan bagaimanapelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkotika dalam pandanganPancasila. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum menjadi kenyataan, maka proses tersebut harus melibatkan para pembuat dan pelaksana hukum dan juga masyarakat. Dalam proses penegakan hukum (law enforcement),menurut UU No. 35 Tahun 2009 penerapan suatu sanksi kepada para pengguna dan pengedar tidak hanya terbatas sanksi pidana dan juga tidak selamanya penegak hukum harus memenjarakan sebanyak-banyaknya para pengguna dan pengedar narkotika. Kejahatan Narkoba menghadirkan sebuah undang-undang yang memiliki sanksi pidana yaitu UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika) bahwa sanksi pidana dalam undang-undang narkotika salah satunya adalah sanksi pidana mati. 2. Hukuman mati tidak bertentangan dengan Pancasila dan hal ini tersebut dilaksanakan terhadap pelaku kejahatan-kejahatan berat yang membahayakan negara dalam arti para pelaku kejahatan tersebut sangat menggangu rasa keadilan masyarakat dan ketertiban umum, hal ini sejalan dengan pandangan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yaitu aspek pribadi dan aspek sosial, oleh karena itu kebebasan setiap dibatasi oleh hak asasi orang lain.

Kata kunci: Hukuman mati, pengedar narkotika

Author Biography

Piktor Aruro

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-16