ANALISIS PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA MPR, DPR, DAN DPD MENURUT AMENDEMEN KE IV UUD 1945
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi MPR menurut amandemen ke IV UUD 1945 dan bagaimana fungsi DPR menurut amandemen ke IV UUD 1945 serta bagaimana fungsi DPD menurut amandemen ke IV UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Setelah adanya amandemen UUD 1945, terlihat pergeseran kekuasan legislative yang berada di tangan Presiden kini berada di tangan DPR dan Presiden juga turut bersama membahasnya. Kemudian MPR sudah sejajar dengan lembaga Negara lainnya. Dan adanya lembaga Negara yang baru yaitu DPD sebagai ganti dari dihapusnya Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Sehingga MPR terdiri atas DPR dan DPD. 2. Pembagian kekuasan diantara MPR,DPR, dan DPD sesuai dengan fungsinya, ketiganya memang sama yaitu sebagai badan perwakilan rakyat namun dalam pelaksanaan tugas ketiganya dibagi dalam bidangnya masing-masing. MPR yang merupakan gabungan dari DPR dan DPD mempunyai bidang fungsi legislasi,anggaran dan judikatif. Sedangkan DPR tetap seperti MPR mempunyai fungsi Legislasi ,anggaran dan Pengawasan, dan DPD fungsi Legislasi,pertimbangan,dan pengawasan. Yang masing-masing bidangnya dijabarkan dalam tugas dan wewenang masing-masing yang terdapat dalam UU MD3, UU No.17 Tahun 2014. 3. Pembagian kekuasaan pada dasarnya berdasarkan sifat keanggotaan masing-masing. Keanggotaan DPR adalah representasi rakyat di seluruh Indonesia secara proporsional melalui partai politik (political representation) dan DPD sebagai representasi dari daerah (daerah provinsi) dari seluruh Indonesia (regional representation) . Maka secara konseptual keterwakilan anggota DPR dalam lembaga menitik beratkan untuk menyuarakan kepentingan nasional dengan tidak mengabaikan daerah yang diwakilinya (konstituen). Dan keterwakilan dari anggota DPD adalah merupakan agen dan penyambung lidah konstituennya yang ada di daerah dalam tingkat nasional.
Kata kunci: Pembagian kekuasaan, Amandemen.