PERAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM TINDAK PIDANA UMUM MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan sejauhmana nilai kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk dalam tindak pidana umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara “limitatif alat bukti yang sah menurut undang-undang. Di luar alat bukti itu, tidak dibenarkan dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Yang dinilai sebagai alat bukti, dan yang dibenarkan mempunyai “kekuatan pembuktian†hanya terbatas kepada alat-alat bukti itu saja! Pembuktian dengan alat bukti di luar jenis alat bukti yang disebut pada Pasal 184 ayat (1), tidak mempunyai nilai serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat. Untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa menurut sistem pembuktian undang-undang secara negatif, terdapat dua komponen, yaitu pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. 2. Nilai Kekuatan Pembuktian Petunjuk Adapun mengenai kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk serupa sifat dan kekuatannya dengan alat bukti yang lain. Mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat, hanya mempunyai sifat kekuatan pembuktian “yang bebasâ€.
Kata kunci: Alat bukti petunjuk, tindak pidana umum