BEDAH MAYAT DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 134 KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi bedah mayat/otopsi dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan dan kendala apa saja yang dihadapi dalam melakukan bedah mayat padatindak pidana pembunuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Urgensi bedah mayat (otopsi) merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan atas dasar undang-undang dalam rangka pembuktian suatu tindakan pidana pembunuhan dan berdasarkan izin dari keluarga korban. Adapun dasar undang-undang yang dipakai untuk melakukan eksumasi ini adalah : KUHAP pasal 134 ayat (1), (2), (3), KUHAP pasal 135, KUHAP pasal 136, dan KUHP pasal 222. 2. Kendala untuk melaksanakan bedah mayat (Autopsi) untuk membuktikan tindak pidana pembunuhan, yaitu: Kurangnya alat-alat bukti, Keluarga korban keberatan untuk dilakukan otopsi, Keterbatasan fasilitas rumah sakit dan tenaga ahli (misal: ahli forensik, ahli toksikologi,ahli bedah, ahli kimia, ahli patologi) dapat menghambat dalam mengungkap danmembuktikan tindak pidana pembunuhan, Perlawanan dari pihak keluarga.
Kata kunci: Bedah mayat, pembunuhan.