KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYELENGGARA NEGARA

Authors

  • Hitler Willyam Rompas

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Negara dalam penyelesaian tindak pidana korupsi masih di butuhkan dan apa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sudah berjalan efektif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, untuk saat ini masih sangat dibutuhkan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi. Mengingat selama ini KPK berhasil menunjukan performanya dengan bisa menjerat para penyelenggara Negara bukan hanya di tingkat daerah tetapi juga penyelenggara Negara di tingkat pusat yang melakukan korupsi baik itu di kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang sebelumnya tidak bisa disentuh oleh aparat penegak hukum lain. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat sebaiknya tidak perlu untuk merefisi UU KPK dengan memangkas kewenangan-kewenangannya dan membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah RUU itu di undangkan. 2. Kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi selama ini sudah berjalan efektif. Ini dibuktikan dengan hampir semua kasus korupsi yang disidik oleh KPK pada akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. Upaya pemberantasan korupsi berhasil menyentuh para penyelenggara Negara di tingkat daerah maupun di tingkat pusat baik yang ada di eksekutif, legislatif dan yudikatif. Banyaknya penyelenggara Negara yang berhasil ditangkap dan sudah dihukum lewat putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, membuktikan bahwa KPK benar-benar menjalankan tugas dan kewenagannya dengan baik sehingga membuat tingkat kepercayaan dan apresiasi masyarakat terhadap lembaga KPK sangat tinggi.

Kata kunci: Kewenangan KPK, penyidikan, penyelenggrara negara.

Author Biography

Hitler Willyam Rompas

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-20