KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelenggaraan pemerintah daerah dan bagaimana penerapan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat, penyelenggaraannya dapat berbentuk sentralisasi, namun dapat dipencarkan melalui bentuk pemerintahan desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan kepada pemerintahan yang lebih rendah (daerah otonom), pengawasan tetap terbatas pada pemerintah pusat. Desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan, kekuasaan dan kewenangan untuk mengambil keputusan mengatur daerah-daerah. Dekonsentralisasi merupakan pelimpahan wewenang yang secara fungsional pemerintah pusat kepada pejabat di daerah, dan pembantuan merupakan sifat membantu melaksanakan tugas peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan daerah semua kegiatan, pengelolaan, kebijakan yang diambil oleh pejabat daerah harus terbuka (transparan) dan dapat dipertanggungjawabkan (responsibility) untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat daerah dari satu sisi, dari pandangan-pandangan masyarakat/publik merupakan sentral/pengawasan atas kebenaran, kejujuran dan keadilan/tidak diskriminatif untuk itu dilakukan informasi. 2. Pelayanan publik/masyarakat merupakan salah satu tugas, penyelenggara pemerintah daerah, ini sebagai kewajiban pemerintah dan sebaliknya sebagai hak bagi warga masyarakat/publik, semua hak dan kewajiban diatas berlaku sebaliknya yang mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan, pengaduan publik, informasi, pengawasan, penyuluhan dan konsultasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Penyelenggaraan pemerintah daerah berkenaan dengan pelayanan publik tersebut berfokus pada pelayanan kepada publik/masyarakat, terutama berkenaan dengan pangan, sandang, papan, pendidikan kesehatan, lindungan pekerjaan, dan bidang sosial. Inilah, yang perlu masyarakat prioritas dari penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kata kunci: Kewenangan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Publik,