PERLINDUNGAN HAM BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan bagaimana perlindungan HAM bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Narapidana seperti halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum. Hak-hak yang harus dilindungi tersebut terutama hak-hak yang sifatnya non-derogable rights, yakni hak – hak yang tidak dapat diingkari atau diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Adapun hak-hak asasi tersebut dalam Pasal 4 dirinci sebagai berikut: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Serta telah dijabarkan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yakni di antaranya: hak untuk memperoleh remisi, hak beribadah, hak untuk mendapat cuti, hak untuk berhubungan dengan orang luar secara terbatas, hak memperoleh pembebasan bersyarat, dan hak-hak lainnya dan pelaksanaannya berdasarkan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dengan perubahan pertama dalam PP No. 28 Tahun 2006 dan perubahan kedua PP No. 99 Tahun 2012. 2. Perlindungan HAM terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan telah cukup dilindungi oleh hukum positif Indonesia yaitu Undang-undang HAM, Undang-Undang Pemasyarakatan serta beberapa peraturan perundang-undangan pendukung lainnya, yakni proses pemasyarakatan bagi narapidana dilakukan dalam bentuk pembinaan atau direhabilitasi agar bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat seperti sebelumnya. Namun dalam kenyataannya, masih banyak permasalahan dalam pemasyarakatan dalam hal pembinaan narapidana yang masih menggunakan cara-cara lama, pemenuhan hak seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan yang belum maksimal, serta sarana dan prasarana yang tidak memadai bagi para narapidana yang memungkinkan seorang mantan narapidana melakukan tindak pidana lagi (residivis).
Kata kunci: Perlindungan HAM, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan.