JAMINAN PERJANJIAN KREDIT BAGI MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Authors

  • Sharon V. Mussu

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan perjanjian kredit bank bagi masyarakat dan bagaimana penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jaminan dalam perjanjian kredit bank berkaitan dengan penyaluran dana bagi masyarakat berfungsi nantinya apabila pelunasan kredit oleh debitur yang berupa hasil keuangan yang di peroleh dari usahanyatidak memadai. Hasil eksekusi dari jaminan itu menjadi alternatif sumber pelunasan yang di harapkan oleh bank. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan oleh calon debitur. 2. Penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penting perjanjian kredit antara bank dan pihak lain, karena perjanjian kredit secara tertulis  akan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit dan mengikat secara hukum.

Kata kunci: Jaminan, perjanjian kredit, masyarakat, perbankan

Author Biography

Sharon V. Mussu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-02