PERJANJIAN PERKAWINAN TENTANG HARTA YANG DIPEROLEH SEBELUM DAN SESUDAH PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tujuan dan manfaat perjanjian perkawinan terhadap harta yang diperoleh sebelum dan sesudah perkawinan dan bagaimana isi dari perjanjian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.Tujuan Perjanjian Perkawinan yaitu: pertama membatasi atau meniadakan sama sekali kebersamaan harta kekayaan menurut undang-undang. Kedua, mengatur pemberian hadiah dari suami kepada istri atau sebaliknya, atau pemberian hadiah timbal balik antara suami dan istri. Ketiga, membatasi kekuasaan suami terhadap barang-barang kebersamaan. Keempat, mengatur pemberian tertamen dari suami untuk istri atau sebaliknya, atau sebagai hibah timbal balik. Kelima, mengatur pemberian hadiah oleh pihak ketiga kepada suami atau kepada istri. Keenam, mengatur testamen dari pihak ketiga kepada suami atau istri. Kemudian, manfaat pertama, dapat menimbulkan sikap saling terbuka antar pasangan dalam hal keuangan. Kedua, menghindari sifat boros salah satu pasangan. Ketiga, menghindari dari maksud buruk salah satu pasangan. Keempat, melindungi salah satu pihak dari tindakan hukum. Kelima, sebagai alat pelindungan perempuan dari segala kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 2. Isi dari perjanjian perkawinan yaitu kedua calon suami istri diberikan kebebasan untuk menentukan isi perjanjian perkawinan, asalkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka dan juga tidak bertentangan dengan tata susila, tata hukum, tata agama, dan tata tertib masyarakat. Isi perjanjian perkawinan memuat tentang pemisahan harta perkawinan, Persatuan untung-rugi, dan persatuan hasil dan pendapatan.
Kata kunci: Perjanjian perkawinan, harta yang diperoleh, sebelum dan sesudah perkawinan