HAK-HAK KEBENDAAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan dan bagaimana hak-hak kebendaan dari aspek hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan, adalahhak gadai, hipotik dan fidusia. Gadai ialah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripada bagi pelunasan suatu perikatan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. 2. Hak-hak kebendaan ditinjau dari aspek hukum perdata, hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Hak kebendaan dapat dibedakan antara hak kebendaan yang memberikan kenikmatan baik atas bendanya sendiri maupun benda milik orang lain, misalnya hak eigendom/hak milik, bezit dan hak kebendaan yang bersifat jaminan, misalnya gadai, hipotik dan fidusia.
Kata kunci: Hak-hak kebendaan, hukum perdata