HAPUSNYA HAK MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA MENURUT PASAL 76 KUHP

Authors

  • Jesica Priscillia Estefin Wangkil

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal apa yang menyebabkan hapusnya hak untuk menuntut pidana dan alasan-alasan apa yang menyebabkan hapusnya hak untuk menjalankan pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Hal-hal yang menghapuskan hak untuk menuntut pidana diatur dalam KUHP dan UUD 1945 yaitu dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 KUHP tentang nebis in idem, matinya terdakwa, daluwarsa dan penyelesaian di luar proses pengadilan berupa tindak pidana pelanggaran dengan ancaman hukuman berupa hukuman denda dan dalam UUD 1945 tentang Abolisi dan Amnesti. 2. Alasan-alasan untuk menghapuskan hak untuk menjalankan pidana adalah sebagaimana diatur dalam KUHP dan UUD 1945 yaitu dalam Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 85 KUHP yaitu matinya terpidana dan daluwarsanya suatu hak untuk menjalankan pidana dan   Pasal 14 UUD 1945 tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi yang merupakan hak prerogratif dari Presiden.

Kata kunci: Hapusnya Hak, menuntut, menjalankan pidana

Author Biography

Jesica Priscillia Estefin Wangkil

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-02