ANALASIS ATAS PERMINTAAN PENYIDIK UNTUK DILAKUKANNYA VISUM ET REPERTUM MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan penyidik terhadap permintaan visum et repertum pada tahap penyidikan menurut KUHAP dan baimana peranan visum et repertum dalam pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, dapat mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya secara tertulis yang di dalamnya disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat atau pemeriksaan bedah mayat. Jika si korban yang luka dibawa ke rumah sakit untuk diadakan pemeriksaan, ia harus diantar oleh Polisi dan disertai dengan surat keterangan. Korban mati (mayat) yang oleh penyidik pada pengiriman untuk pemeriksaan dokter kehakiman atau dokter pada rumah sakit haruslah diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dan diberi cap jabatan yang diletakkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. 2. Fungsi visum et repertum dalam pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikkan antara lain mendukung upaya kelancaran penyidikan tindak pidana serta keakuratan penemuan barang bukti dalam pembuktian tindak pidana yang terjadi.
Kata kunci: Permintaan penyidik, visum et repertum,