PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK AKUN MEDIA SOSIAL ATAS CYBERPORN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbuatan Cyberporn menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Akun Media Sosial Cyberporn menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan cyberporn menurut UU ITE, adalah perbuatan dimana pelaku menyadari atau menghendaki perbuatan yang mengandung celaan atau melawan hukum dengan cara menyebarkan, meneruskan bahkan membuat dapat diaksesnya sekumpulan data elektronik yang memliki arti dan dapat dipahami oleh orang yang memahaminya. 2. Pertanggungjawaban pidana bagi pemilik akun media sosial tindak pidana cyberporn menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, akan diancam hukuman maksimal 6 (enam) tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemilik Akun Media Sosial Atas Cyberporn