KAJIAN YURIDIS TIMBULNYA HAK MEWARIS MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untk mengetahui bagaimana timbulnya hak mewaris menurut hukum Islam dan bagaimana hilangnya hak mewaris menurut hukum Islam.. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Timbulnya hak mewaris karena adanya hubungan kekerabatan atau biasanya disebut hubungan nasab ditentukan oleh adanya hubungan darah. Hubungan kekerabatan antara anak dengan ayah ditentukan oleh adanya akad nikah yang sah antara ibu dengan ayah . Dari hubungan kerabat yang demikian, dapat juga diketahui struktur kekerabatan yang tergolong ahli waris bila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Hubungan perkawinan dalam kaitannya dengan hukum kewarisan Islam, berati hubungan perkawinan yang sah menurut hukum Islam. Apabila seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan dan janda, maka janda itu termasuk ahli warisnya. Demikian pula sebaliknya. 2. Timbulnya hak mewaris harus juga berdasarkan rukun waris,dimana sesuatu yang harus ada untuk mewujudkan bagian harta waris dimana bagian harta waris tidak akan ditemukan bila tidak ada rukun-rukunnya. Rukun-rukun untuk mewaris ada tiga:Al-Muwarrits, Al-Warits, Al-Mauruts,apabila salah satu dari rukun tersebut tidak ada, waris-mewaris pun tidak dapat dilaksanakan. Syarat-syarat adanya pelaksanaan hukum kewarisan Islam, ditemukan 3 (tiga) syarat, yaitu (1) kepastian meninggalnya orang yang mempunyai harta, (2) kepastian hidupnya ahli waris ketika pewaris meninggal dunia, dan (3) diketahui sebab-sebab status masing-masing ahli waris.
Kata kunci: Timbulnya hak mewaris, Hukum Islam