PELAKU ABORTUS PROVOKATUS YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER MENURUT PASAL 299 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Lorensia S. Siruang

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap tindakan dokter yang menyebabkan Aborsi Provokatus menurut Pasal 299 KUH Pidana dan bagaimana sanksi Pidana terhadap dokter yang melakukan tindakan berhubungan dengan profesinya menurut Pasal 299 KUH Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aborsi itu sudah jelas-jelas tidak dizinkan oleh etika kedokteran, kecuali atas indikasi medis seperti gangguan mental, perkosaan, bayi cacat/kelainan bawaan, sosial. Akan tetapi banyak dokter yang melakukan praktek aborsi secara illegal. Terlepas dari sikap pro dan kontra, aborsi memang telah menjadi suatu komoditas industri yang menggiurkan untuk meraup uang dengan mudah, dan kebanyakan inilah yang difikirkan oleh dokter tanpa mempermasalahkan keselamatan pasien. Padahal telah kita ketahui bahwa tindakan aborsi ini sangat bertentangan dengan sumpah dokter sebagai pihak yang selalu menjadi pelaku utama (selain para tenaga kesehatan baik formal maupun non-formal lainnya) dalam hal tindakan aborsi ini pengguguran atau aborsi dianggap suatu kejahatan. 2. Tindakan Abortus Provokatus Kriminalis yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian seperti dokter harus mempertangung-jawabkan tindakan apabila bertentang dengan Kode Etik Kedokteran, akan tetapi tindakanyang mengakibatkan meninggalnya ibu atau wanita menimbulkan komplikasi hukum sesuai KUHP Pasal 299 dimana tindakan dokter yang mengancam jiwa yang menyebabkan kematian harus dihukum. Abortus Provokatus Kriminalis yang dilakukan oleh seorang dokter sesuai  keadaan yang bisa menyebabkan kematian, dimana dalam  kondisi kritis (pasien dengan perdarahan terus menerus dan sepsis), maka dokter memutuskan melakukan operasi pengangkatan rahim untuk menghentikan perdarahan dan mengeluarkan sumber infeksi dari dalam tubuh, sehingga nyawa pasien bisa mungkin diselamatkan, sehingga operasi pengangkatan rahim memang harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Kata kunci: Pelaklu abortus provokatus, Dokter,

Author Biography

Lorensia S. Siruang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-02