PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Authors

  • Ryan Jerry Untu

Abstract

Salah satu bentuk upaya perlindungan hak asasi manusia khususnya dalam hal kepemilikan tanah di Indonesia termuat dalam pertimbangan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dimana salah satu pertimbangan dalam penetapan undang-undang ini adalah untuk menjamin terselenggaranya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Prinsip-prinsip tersebut selaras dengan asas-asas dalam pengadaan tanah yang menghendaki adanya perlindungan terhadap masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan. Bernhard Limbong mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, perhitungan kompensasi yang layak harus memerhatikan tiga aspek penting yakni aspek ekonomi, aspek sosiologis dan aspek filosofis. Namun, sepanjang sejarah regulasi pengadaan tanah di Indonesia tidak pernah dihitung kerugian filosofis dan sosiologis yang dialami oleh pemilik hak atas tanah, seperti dampak kehilangan pekerjaan dan konsekuensi-konsekuensi sosial budaya dalam lingkungan tempat tinggal yang baru. Tidak ada ketentuan yang menunjukan bahwa pemberian ganti rugi itu menjamin kehidupan rakyat yang kehilangan hak atas tanah menjadi lebih baik. Prinsip pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang telah dikemukakan oleh Bernhard Limbong diatas, adalah paralel dengan apa yang dikedepankan oleh Hernold Ferry Makawimbang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perspektif secara umum “ekspektasi ideal sistem yang terintegrasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia untuk menimbulkan efek jera sehingga takut berbuat korupsi dan lahirnya Negara bersih dari tindak pidana korupsi†paling kurang dipengaruhi oleh 4 (empat) indikator yaitu : a). rekonstruksi dan pengembangan sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, b). rekonstruksi proses penegakan hukum, c). rekonstruksi proses peradilan dan d). rekonstruksi proses eksekusi putusan pengadilan. Sehingga dari persandingan pendapat Bernhard Limbong dan Hernold Ferry Makawimbang tersebut dapat menciptakan pelaksanaan perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya melalui regulasi yang baik, struktur yang memadai dan penegakan hukum yang akuntabel sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kata kunci: Perlindungan Hak Asasi Manusia, ekonomi, sosial dan budaya, tindak pidana korupsi, pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum.

Author Biography

Ryan Jerry Untu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-06-14