PERANAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan substansi hukum mengenai penyelesaian pekara oleh hakim tunggal dalam Gugatan Sederhana berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk menentukan peran pengadilan dalam penyelesaian Gugatan Sederhana menurut PERMA No.2 Tahun 2015. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan penyelesaian perkara oleh hakim tunggal memiliki kelemahan karena masih seringkali terdapat kendala yang dihadapi hakim dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, serta penentuan perkara dalam gugatan sederhana yang hanya berdasarkan keterangan sepihak yaitu pihak penggugat, dapat mempengaruhi objektifitas hakim tunggal. Meskipun demikian, penyelesaian perkara oleh hakim tunggal dapat menjadi solusi terbatasnya tenaga hakim di Pengadilan Negeri.
Kata kunci: Gugatan sederhana, substansi hukum, hakim tunggal