PENGADAAN TANAH OLEH PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN HARGA PASAR DAN NILAI OBJEK PAJAK (NJOP)
Abstract
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini untuk data primer diperoleh dengan wawancara langsung kepada para pihak yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan pengamatan secara langsung. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan yaitu pengumpulan data melalui literatur dan dokumen lain yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Penetapan Harga ganti rugi Tanah kepada masyarakat pemilik tanah berpedoman pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan harga pasaran jual beli tanah tersebut bukan merupakan patokan atau dasar dalam rangka penetapan besaran harga ganti rugi tanah oleh Pemerintah Daerah instansi Pemerintah yang memerlukan tanah untuk pembangunan melainkan hanya dijadikan referensi oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk menilai harga tanah yang telah ditetapkan pemerintah daerah menjadi lokasi pembangunan.
Kata kunci: Pengadaan Tanah, Pemerintah Daerah, Harga Pasar, Nilai Objek Pajak