Return to Article Details
PENYELESAIAN UANG PENGGANTI OLEH AHLI WARIS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Download
Download PDF