PENYELESAIAN UANG PENGGANTI OLEH AHLI WARIS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini adalah adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum normatif yang bersifat dekriptif. enelitian ini menitikberatkan pada jenis penelitian yuridis normatif, maka yang menjadi bahan kajian utama penelitian ini adalah berupa bahan hukum atau bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Dalam memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Data yang telah dikumpulkan dengan studi kepustakaan tersebut selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang didukung oleh logika berpikir secara deduktif. b. Penyelesaian uang pengganti oleh ahli waris menurutUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 18 ayat (5) disebutkan Jika terpidana tidak membayar uang pengganti kemudian terpidana meninggal dunia, maka ahli waris yang bertanggungjawab, hal ini belum ada aturan yang lengkap mengaturnya.
Kata kunci: Penyelesaian uang pengganti, ahli waris, tindak pidana korupsi.