PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH NOTARIS DALAM AKTA PERJANJIAN YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU
Abstract
Tahapan penelitian yang dilakukan penulis dalam memecahkan permasalahan dalam penelitian ini, dengan mengkaji literatur yang terkait dan mempelajari serta mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal yang berhubungan pengujian undang-undang dan pembentukan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan perbuatan melawan hukum oleh notaris dalam akta perjanjian yang memberikan keterangan palsu dapat disimpulkan bahwa Notaris selaku Pejabat Umum pembuat akta otentik tidak secara keseluruhan Notaris bisa membuat akta dan tidak memberikan batasan atau definisi mengenai Pejabat Umum, karena kualifikasi sebagai Pejabat Umum bukan hanya Notaris saja karena disisilain pejabat umum melekat jugake Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Pejabat Lelang. Pemberian sebutan lain kepada notaris seperti tersebut di atas telah mencederai makna pejabat umum. Seakan-akan notaris akan mempunyai kewenangan tertentu jika disebutkan dalam suatu aturan hukum dari instansi pemerintah. Kesepakatan antara pihak notaris dengan penghadap atau klien dalam membuat akta palsu atau akta proforma, hal ini berdampak pada sulitnya pembuktian akta yang dibuat oleh notaris dikarenakan kesepakatan yang dibuat oleh notaris dan penghadap serta diberikannya hak ingkar oleh undang-undang yang bisa dijadikan dalih dalam hal pemalsuan akta.
Kata kunci: Perbuatan melawan hukum, Notaris, Akta Perjanjian, Keterangan Palsu