PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ASURANSI PENGGUNA JASA ANGKUTAN UDARA INDONESIA
Abstract
Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang menjunjung tinggi demokrasi kerakyatan, sudah selayaknya menjalankan peran perlindungan terhadap rakyat secara keseluruhan. Untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat pemerintah mengundangkan peraturan perundang undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen pengguna transportasi udara, peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, , Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksanaannya. Metodologi Penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian mengunakan pendekatan hukum yuridis empiris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen asuransi pengguna jasa angkutan udara Indonesia.
Kata kunci: Konsumen, Asuransi, Pengguna Jasa Angkutan Udara