PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI ANAK DAN MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB AYAH BERDASARKAN HASIL PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MANADO
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian dokumen atau kepustakaan dengan mencari teori-teori, pandangan yang mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan yang akan diteliti dan untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian dokumen dan kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan, yaitu dari narasumber. Dalam hal terjadi sengketa Hak anak tentang nafkah sampai anak tersubut dewasa dan mandiri, Majelis Hakim Pengadilan Agama Manado dalam mengambil sikap dengan mempertimbangkan mampu atau tidaknya seorang ayah dalam memberikan biaya pemeliharaan terhadap anaknya. Kemudian langkah yang diambil Pengadilan Agama Manado, hanya sebatas pengawasan dengan jangka waktu sampai diucapkannya ikrar talak oleh suami. Apabila sampai jangka waktu tersebut tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, maka Pengadilan menganggap bahwa putusan tersebut tidak bermasalah dan dapat dilaksanakan oleh para pihak. Dengan tidak terpenuhinya putusan Pengadilan Agama Manado yang mewajibkan ayah untuk membiayai pemeliharaan anak, maka ibu untuk dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama Manado, yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sukarela dan secara paksa.
Kata kunci: perkawinan, perceraian, pemeliharaan anak