PENDAFTARAN TANAH NEGARA MENJADI HAK MILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA
Abstract
Metode penelitian yang digunakan metode penelitian deskriptif analitis. Mengingat bahwa penelitian yang diterapkan adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif, maka penelitian ini menekankan kepada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun teori-teori hukum, disamping menelaa kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, sehingga ditemukan suatu asas-asas hukum yang berupa dokma atau doktrin hukum yang akan menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan tesis ini, yaitu pengenai pendaftaran tanah dan permasalahan hukumnya.          Hasil penelitian: Pertama, Prosedur pendaftaran tanah Negara menjadi hak milik menurut Penetapan Pemerintah, melalui proses pengajuan permohonan Hak Milik. Dengan melengkapi syarat-syarat permohonan Hak Milik, seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Milik dapat diberikan kepada: (a). Warga Negara Indonesia (b). Badan-badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Kendala-kendala yang muncul pada proses pendaftaran tanah Negara menjadi hak milik dalam praktik, pada dasarnya menyangkut pemahaman dari masyarakat yang masih rendah tentang hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum terutama mengenai ha katas tanah. Kendala lainnya yaitu menyangkut pemahaman konsep dan peraturan perundangan tentang pengertian tanah Negara, dimana substansi tanah Negara setelah UUPA, di dalam berbagai peraturan perundangan disebutkan bahwa pengertian tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
Kata kunci: Pendaftaran tanah Negara, hak milik, hukum pertanahan