ANALISA YURIDIS TERHADAP IZIN INVESTASI PERTAMBANGAN PT. MIGRO METAL PERDANA DI PULAU BANGKA KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa izin investasi pertambangan yang dimiliki PT. Migro Metal Perdana, baik yang dikeluarkan oleh Bupati Minahasa Utara dalam bentuk kuasa pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan eksplorasi, maupun yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM dalam bentuk izin usaha pertambangan operasi produksi, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan investasi dan pengusahaan pertambangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji / menganalisis data skunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. [1] Bertitik tolak dari judul dan permasalahan yang mendasari penelitian ini, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif analitis.[2] Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Keputusan Bupati Minahasa Utara yang mengeluarkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi serta keputusan Menteri ESDM yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Migro Metal Perdana yang bertentangan dengan ketentuan mengenai izin Usaha Pertambangan yang diatur dalam UU Minerba, UU PWP3K yang berdampak pada kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Minahasa Utara.
Kata Kunci: Investasi, Izin Usaha Pertambangan, Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dan Mentteri ESDM[1] Ronny Hanitijo Soemitro,. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, hal. 11-12.
[2] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial : Format-Format Kantitatif dan Kualitatif, Airlangga University press, 2001, hal. 48.