KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN HAKIM DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ASASI TERDAKWA (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 317/PID.B/2008/PN.YK)

Authors

  • Allannis Cendana

Abstract

Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian, pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperolah dari bahan hukum primer yaitu Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan bahan hukum sekunder meliputi semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen- dokumen resmi, meliputi: buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan dan bahan hukum tersier meliputi kamus-kamus, ensiklopedia. Data yang diperoleh kemudiaan dianalisis dengan menggunakan  teknik  analisis deduksi, dimana Penulis mengajukan premis mayor (aturan hukum), kemudian Penulis mengajukan premis minor (fakta hukum), lalu dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau konklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa "Keeadilan Restoratif tidak hanya diterapkan dalam tindak pidana khusus anak, namun dapat pula diterapkan dalam perkara tindak pidana umum guna melindungi Hak Asasi Terdakwa dan tercapainya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum".

Kata kunci: Keadilan restoraktif, Putusan Hakim, Hak Asasi, Terdakwa

Author Biography

Allannis Cendana

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-06-14