KAJIAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH OLEH KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan penelitian yuridis normatif, yang bersifat kualitatif. Penelitian ini bersifat kualitatif, yaitu menganalisis secara mendalam dan holistik, yaitu dari segala segi (komprehensif). Pengumpulan data dalam metode penelitian ini melalui kepustakaan ini dilakukan dengan mengkaji, mempelajari, membaca literatur, buku-buku hukum, jurnal, artikel, majalah hukum, peraturan perundang-undangan yang terkait dan berhubungan dengan penelitian ini. Penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dengan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan (pemerintah daerah) memiliki tugas dan fungsi kewenangan yang diemban yakni: (1) kewenangan atribusi, (2) kewenangan delegasi, dan (3) kewenangan mandat yang diperoleh dari pemerintah pusat. Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangan tersebut di atas berlandaskan pada asas pelaksanaan pemerintahan daerah yakni: 1) penerapan asas desentralisasi, 2) asas dekonstrasi dan 3) asas tugas pembantuan atau asas medebewind, dan selalu berhubungan dengan pemerintah pusat tentang urusan pemerintahan/pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berpedoman pada penyelenggaraan negara/daerah yang nepotisme (KKN) dan asas efisiensi, asas efektivitas (asas umum pemerintahan yang baik) disebut “good governance†(tata pemerintahan yang baik).
Kata kunci: Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah