PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT DIKAITKAN DENGAN DELIK PIDANA PASAL 156 KUHP DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Kebebasan Berpendapat merupakan suatu topik yang sedang hangat dibicarakan saat ini, kebebasan berpendapat merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusia yang dilindungi baik secara asional maupun Internasional. Saat ini sedang marak mengenai kebebasan berpendapat yang dikaitkan denganpencemaran nama baik, penyebaran berita ohon, ujara kebencian bahkan penistaan agama. Bagaimana orang bisa bebas mengelurarkan pendapat apabila dibatasi oleh peraturan-peraturan yang terkesang mengekan nkebebasan seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya. Bahkan yang paling hangat dibicarakan bagaimana kebebasan berpendapat berkahir menjadi suatu ujaran kebencian sebagaimana diatur dan dipidana dalam pasal 156 KUHP. Apakah penerapan pasal 156 KUHP merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang ada di Indonesia sebagaimana pandangan negara-negara barat yang menginginkan pencabutan Pasal 156 KUHP dalam peraturan di Indonesia.
Kata kunci: Perlindungan hak asasi manusia, kebebasan menyatakan pendapat, delik pidana