TANGGUNG JAWAB PANITERA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN KREDIT MACET
Abstract
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan yuridis Normatif yang terfokus pada pertanggungjawaban panitera dalam pelaksanaan eksekusi kredit macet. Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Dalam penelitian hukum normatif, fokus kajian pada bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan fokus penelitian tesis. Teknik analisis data yaitu deskriptif normatif dengan cara menggambarkan setiap aturan-aturan yang terkait dengan pertanggungjawaban panitera dalam eksekusi kredit perbankan, baik pengaturan secara umum maupun penerapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kredit macet bisa dilakukan lewat pengaturan perbankan dan pengaturan Hak Tanggungan. Penyelesaian lewat Hukum Perbankan sesuai dengan Undang Undang No 10 Tahun 1998 dengan cara penyelesaian ke dalam bank itu sendiri dengan restrukturisasi dan rescheduling kredit. Maupun penyelesaian lewat pengadilan. Penyelesaian lewat undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 sesuai pasal 20, lewat prosedur lelang dan eksekusi baik eksekusi langsung maupun Fiat eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kata kunci: Tanggung Jawab Panitera, Eksekusi, Jaminan Kredit Macet