PENGALIHAN KREDIT AKIBAT DEBITOR TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN PERUMAHAN

Authors

  • Andre Koraag

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara normatif empiris yang merupakan salah satu penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan dengan prosedur identifikasi hukum sebagai pendahuluan. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian diinventarisasi dan diidentifikasi kemudian dikelola dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika berpikir secara deduksi yaitu dari hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penggunaan analisis kualitatif artinya hasil analisa tidak bergantung kepada data dari jumlah (kuantitatif), tetapi data dianalisis dari berbagai sudut secara mendalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kredit merupakan cara masyarakat memiliki hunian yang merupakan kebutuhan manusia, yaitu sandang, pangan, dan papan. Namun untuk memenuhi itu semua kebanyakan masyarakat tidak memiliki dana tunai untuk membeli rumah, karena itu masyarakat memilih untuk sistem KPR (kredit pemilikan rumah), dengan menggunakan sistem ini masyarakat akan merasa lebih ringan dalam hal pembayaran. Pihak bank sudah memberikan seluruh persyaratan yang harus dilakukan oleh masyarakat agar supaya kredit rumah mereka bias terlaksana, akan tetapi bagaimana apabila pihak masyarakat dalam menjalankan perjanjian kredit lalau atau terjadi wanprestasi. Kredit macet atau kredit bermasalah yaitu kredit yang disalurkan oleh pihak bank dimana pihak masyarakat atau nasabah tidak mengembalikan atau pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank yang telah ditanda tangani oleh nasabah dank bank. Bagi masyarakat yang mengalami kredit macet dapat ditempuh upaya-upaya untuk menyelesaikan kredit dengan cara sebagai berikutPenjadwalan Ulang (Rescheduling); Persyaratan Ulang (Reconditioning); dan Penataan Ulang (Restructuring); ketiga cara ini dapat ditempuh dengan adanya peran aktif dari nasabah, apabila tidak tercapai maka, eksekusi jalan terakhir bagi pihak bank yang diajukan ke Pengadilan. Proses pengalihan kredit akibat debitor tidak mampu membayar cicilan perumahan masih dalam tahapan proses pihak bank penulisan ini  yaitu lewat over kredit yang melalui 3 cara yaitu melalui pihak bank, melalui Notaris dan Melalui bawah tangan.

Kata kunci: Pengalihan kredit, Debitor tidak mampu membayar, Cicilan perumahan

Author Biography

Andre Koraag

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-07-05