TANGGUNG JAWAB PELUNASAN KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN PERCERAIAN (KAJIAN PUTUSAN CERAI PADA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU)
Abstract
Penelitian hukum yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat explanatoris. Soerjono Soekanto terdiri dari 3 (tiga) jenis penelitian eksplanatoris adalah penelitian yang dimaksudkan untuk menguji pengaturan dan konsep hukum tentang perceraian bagi PNS. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian disusun secara sistematis, logis dan yuridis guna mendapatkan analisis yang mendalam tentang pemasalahan yang menjadi objek penelitian. Karena tidak adanya permohonan untuk pelunasan kredit dan hutang-piutang lainnya oleh pemohon (PNS/ASN) sehingga status pelunasan kredit dan hutang-piutang lainnya oleh PNS/ASN tidak termuat dalam putusan perceraian. Hal ini tentu akan menimbulkan masalah baru terhadap kewajiban pelunasan terkait dengan kewajiban dan hak anak-anak yang telah putus cerai. Aspek lain tidak adanya putusan tentang pembagian dan harta bersama selama dalam perkawinan akan menimbulkan masalah baru sesudah perceraian, jalan keluar yang diterapkan selama ini yaitu gugatan baru dan tersendiri, hal ini secara ekonomis akan merugikan suami istri yang bercerai karena akan membayar biaya perkara dan biaya lain, akibat berlanjut sengketa perceraian.
Kata kunci: Pelunasan kredit, Pegawai Negeri Sipil, Perceraian