PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Dalam KUHAP. Pasal 6 s/d Pasal 13 dalam melkukan penyidikan penyidik diberi wewenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan berdasar bukti permulaan yang cukup, Dalam Proses penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya, kadang-kadang harus menggunakan upaya paksa yang mengurangi kemerdekaan seseorang yang diduga keras sebagai pelaku tindaak pidana Berdasarkan hal tersebut penelitian dilakukan untuk mengkaji perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan. Masalah dalam kajian ini yaitu Apakah yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup untuk upaya paksa dalam penyidikan dalam perpektif Hak Asasi Manusia? Bagaimana perlindungan Hak hak tersangka dalam proses peradilan cepat dalam perpektif HAM Hasil penelitian menunjukan Kajian tentang perlindungan HAM tersangka dalam pemeriksaan oleh penyidik selalu dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah, karena seorang tersangka belum ditetapkan bersalah sebelum ada putusan tetap pengadilan sebagai kesimpulan menunjukan masih terjadi dilematis dalam perlindungan HAM tersangka dikaitkan dengan bukti permulaan yang cukup yang menjadi kewenangan penyidik dalam melkukan penangkapan dan penahanan
kata kunci : Penetapan Tersangka, Tindak Pidana, Hak Asasi Manusia