PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA BERSTATUS AGUNAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai agunan dalam perkara perceraian dijalankan di Pengadilan Negeri dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara penyelesaian sengketa harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif empiris, disimpulkan: 1. Bahwa dalam hal Proses penyelesaian sengketa harta bersama dalam perkara perceraian dijalankan di Pengadilan Negeri, menurut hukum acara perdata bahwa diajukan terlebih dahulu gugatan perceraian, setelah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap barulah diajukan gugatan harta bersama (gono gini). Serta dalam pengajuan gugatan harta bersama hutang harus dimasukkan dalam gugatan guna pertimbangan hakim dalam gugatan. 2. Bahwa pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara penyelesaian sengketa harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri, yaitu pembuktian dalam hal apakah benar ada harta bersama dalam perkawinan, kapan waktu harta tersebut diperoleh oleh suami atau istri, apakah sebelum perkawinan atau sesudah perkawinan. Siapa yang memberikan harta tersebut, apakah didapat dari hadiah atau hibah dari orang tua suami atau istri. Apakah terdapat utang semasa dalam perkawinan yang dapat mempengaruhi pembagian dalam harta gono gini (berupa cicilan). Apakah ada harta bawaan yang dijadikan harta bersama , contohnya harta bawaan suami atau istri yang kemudian dijual dan dijadikan harta bersama. Selain itu juga harus diperhatikan hukum waris adat yang berlaku.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, harta bersama, agunan, perceraian.