TITIK SINGGUNG KEWENANGAN PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN ANTARA BADAN LEGISLATIF DAN BADAN YUDIKATIF (STUDI TENTANG PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Titik singgung perubahan perundang-undangan antara badan legislatif dan badan yudikatif dan bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menerbitkan PERMA Nomor 02 Tahun 2012 yang substansinya dapat dikatakan sudah mengubah Pasal-Pasal tertentu dalam KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Kebijakan peradilan sebagaimana disebutkan, khususnya PERMA Nomor 02 Tahun 2012, lahir tidak melalui proses peradilan, bahkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan peradilan itu sendiri. Sejalan dengan pandangan MA yang berusaha untuk mendorong badan legislatif membuat atau mengamandemen KUHP sebagaimana isi PERMA, sampai sekarang (skripsi dibuat) harapan itu belum terwujud. Diakui bahwa MA yang biasa bergelut dalam dunia hukum terus-menerus membawanya pada posisi yang sangat sensitif dalam mengikuti perkembangan hukum dan perundang-undangan, bahkan dalam hal tertentu lebih maju dari lembaga legislatif. PERMA Nomor 02 Tahun 2012, pada satu sisi dinilai sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang. Karena tidak pernah terjadi perubahan fungsi dan kewenangan lembaga negara, juga tidak pernah didelegasikan secara konstitusi, maka dari sudut yang lain (kewenangan) dapat dinilai berlebihan. Dikhawatirkan bila terjadi konflik kepentingan, akhirnya akan diperhadapkan pada pilihan sumber hukum yang lebih kuat dan PERMA berada pada posisi lemah karena secara konstitusi KUHP lebih kuat. Tetapi berbicara pilihan hukum, belum tentu PERMA berposisi seperti itu.
Kata kunci: tindak pidana ringan; denda;