PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Authors

  • Einstein E. Lalamentik

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peninjauan Kembali (PK)dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan apakah Jaksa mempunyai hak untuk  mengajukan Peninjauan Kembali di dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peninjauan Kembali merupakan suatu upaya hukum yang sangat diperlukan oleh terpidana untuk meminta memperbaiki keputusan pengadilan yang telah menjadi tetap sebagai akibat kekeliruan hakim dalm menajtuhkan putusannya. 2. Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan undang-undangkepada terpidana atau ahli warisnya yang menjadi korban ketidakadilandari pelaksanaan hukuman pidana itu sendiri, dengan sendirinyapengajuan peninjauan kembali ini tidak dapat diberikan kepada Negarayang dipresentasikan oleh Jaksa.

Kata kunci: Peninjauan kembali, Jaksa, Peradilan pidana.

Author Biography

Einstein E. Lalamentik

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30