PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peninjauan Kembali (PK)dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan apakah Jaksa mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali di dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peninjauan Kembali merupakan suatu upaya hukum yang sangat diperlukan oleh terpidana untuk meminta memperbaiki keputusan pengadilan yang telah menjadi tetap sebagai akibat kekeliruan hakim dalm menajtuhkan putusannya. 2. Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan undang-undangkepada terpidana atau ahli warisnya yang menjadi korban ketidakadilandari pelaksanaan hukuman pidana itu sendiri, dengan sendirinyapengajuan peninjauan kembali ini tidak dapat diberikan kepada Negarayang dipresentasikan oleh Jaksa.
Kata kunci: Peninjauan kembali, Jaksa, Peradilan pidana.