PRAPERADILAN SEBAGAI SALAH SATU KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI ATAS PENERAPAN UPAYA PAKSA OLEH POLISI/JAKSA MENURUT PERMA NO. 4 TAHUN 2016

Authors

  • Irene Debby Uguy

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar Hukum Praperadilan dalam penetapan tersangka dan bagaimana pengawasan Praperadilan menurut Perma No. 4 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Yang menjadi dasar pemeriksaan atau permohonan dalam melakukan pengujian penahanan dalam praperadilan. Sedangkan hukum acara dan proses pemeriksaan Praperadilan diatur KUHAP. Pengaturan yang ada memang cukup singkat, sehingga tidak memberikan kejelasan tentang hukum acara mana yang akan digunakan, khususnya terkait beban pembuktian (burden of proof). 2. Peran Praperadilan sebagai fungsi pengawasan horisontal dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana yaitu pengawasan yang dilakukan sesama aparatur penegak hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Sesuai dengan namanya pengawasan kontrol secara horisontal yakni pengawasan yang sebanding atau setingkat sama-sama penegak hukum tidak ada atasan atau bawahan, kedudukan institusi ini sama kuat bertujuan untuk saling mengkoreksi, mengawasi agar dalam menangani proses perkara peradilan dari tingkat penyidikan oleh penyidik kepolisian menuju jaksa penuntut umum ada sinkronisasi dalam pembuatan dakwaan, sehingga dapat terciptanya proses penegakan hukum yang adil sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam undang-undang.

Kata kunci: Praperadilan, kewenangan pengadilan negeri, upata paksa, Polisi/Jaksa

 

Author Biography

Irene Debby Uguy

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30