KAJIAN YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penerbitan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan ketentuan pendaftaran tanah di Indonesia dan bagaiamana proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme penerbitan sertifikat hak milik atas tanah menurut ketentuan pendaftaran tanah di Indonesia adalah dengan stelsel negatif, dimana sering menimbulkan persoalan baru dalam kenyataannya, hal ini karena negara tidak menjamin si pemegang sertifikat hak milik tersebut bebas dari gugatan pihak lain. Selama bisa dibuktikan sebaliknya, maka terhadap sertifikat hak milik tersebut dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. 2. Sertifikat hak milik atas tanah dapat dimintakan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang meliputi kedudukan hukum (wilayah hukum) pejabat (Kepala BPN) berada. Gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha negara dengan memperhatikan tenggang waktu menggugat yaitu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung keputusan (sertifikat) itu dikeluarkan dan diketahui.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah, Pengadilan Tata Usaha Negara.