KEDUDUKAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGUJIAN TERHADAP PERATURAN DESA DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Peraturan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah kewenangan pengawasan dan pengujian Peraturan Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Desa adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang berada setingkat dibawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintahan Desa merupakan bagian Dari Pemerintahan Daerah. 2. Proses pengawasan secara preventif ataupun refresif terhadap produk hukum di desa merupakan kewenangan bupati/walikota. Pengawasan preventif merupakan pengawasan pemerintah daerah dalam bentuk evaluasi yang menguji rancangan peraturan desa sementara executive review merupakan proses pengawasan refresif dalam bentuk klarifikasi terhadap peraturan. Kedua kewenangan bupati/walikota baik dalam bentuk evaluasi dan klarifikasi dilakukan secara aktip dan melekat dalam proses pembentukan peraturan desa. Jadi setiap peraturan desa yang akan di berlakukan pasti melalui tahapan-tahapan tersebut. Selain itu masyarakat yang merasakan keberatan terhadap peraturan desa diberikan ruang untuk mengajukan permohonan pengujian. Permohonan pengujian tersebut disampaikan kepada BPD untuk dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum nantinya oleh BPD diserahkan kepada bupati/walikota untuk diuji. Bupati/walikota dalam menguji peraturan desa selanjutnya membentuk tim klarifikasi.
Kata kunci: Kedudukan, pengawasan, pengujian, peraturan desa