KEBIJAKAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • Falen Jovana Mandagi

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembentukan kebijakan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana meknisme pembatalan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan kepala daerah (Perkada) Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terbagi atas 2 (dua), yaitu Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Mekanisme pembentukan Perda dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan penngundangan. Mekanisme pembentukan perkada pada umumnya sama dengan perda dimulai dari perencanaan sampai pada pengundangan, namun dibedakan pada penyelenggaraan mekanisme tersebut, misalnya dalam hal pengundangan. Perda di undangkan dalam lembaran daerah, sedangakan Perkada diundangkan dalam berita daerah. 2. Mekanisme Pembatalan Perda dan Perkada pada umumnya sama. Perbedaanya terletak pada Perda dan Perkada Provinsi dan Perda dan Perkada Kabupaten/Kota, dimana mekanisme pembatalan Perda dan Perkada Provinsi diajukan ke presiden melalui menteri dalam negeri, sedangkan perda dan perkada kabupaten kota diajukan ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.

Kata kunci: Kebijakan daerah, pemerintah daerah

Author Biography

Falen Jovana Mandagi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30