PERAN DAN FUNGSI BANK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA MENURUT UU NO. 23 TAHUN 1999 Jo UU NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG BANK INDONESIA

Authors

  • Jenniver Veronica Graziani

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana Peran dan Fungsi Bank Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. 2. Sebagai Lembaga negara yang independen, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Di samping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI harus membina hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.

Kata kunci: Peran dan Fungsi, Bank Indonesia,  Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Author Biography

Jenniver Veronica Graziani

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30