PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan bagaimana perluasan objek praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan atau perkaranya tidak diajukan ke pengadilan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek peradilan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Melalui putusan ini Mahkamah Konstitusi juga menetapkan bahwa frasa ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP tentang Tersangka dan frasa ‘bukti permulaan yang cukup’ dalam Pasal 17 KUHAP tentang Perintah Penangkapan harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah.
Kata kunci: Perluasan Objek, Praperadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014