TANGGUNG JAWAB BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN (BPK) DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan BPK terhadap pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara dan bagaimana tanggung jawab BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan mwenggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. BPK memiliki kewenangan untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan. BPK harus dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK. Selain itu, BPK harus memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara. 2. BPK bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara, mencakup adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintahan yang partisipatif bagi masyarakatnya, memiliki akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut harus dituang ke dalam asas-asas umum dalam pengelolaan keuangan negara sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik). Dalam melaksanakan tanggung jawabnya BPK selalu berdampingan dengan prinsip atau asas dimana asas tersebut merupakan tuntunan bagi BPK atau lembaga pemerintahan lainnya.
Kata kunci: Tanggung Jawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih