TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN PRESIDEN ATAS USUL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT PASAL 7B UUD 1945

Authors

  • Gracia Janice Wulanary Kondoy

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya dan bagaimana mekanisme pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B UUD 1945, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya hanya dapat dilakukan oleh MPR yang memiliki wewenang menurut Pasal 3 ayat (3) UUD 1945. Alasan Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, merupakan usulan dari DPR yang mengajukan pendapat kepada MK bahwa Presiden diduga telah melakukan perlanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Untuk mekanisme proses pemberhentiannya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 dan ada juga ketentuan-ketentuan lain yang lebih lanjut mengatur berkaitan dengan proses pemberhentian Presiden. Usulan dari DPR merupakan bagian dari sistem check and balances, dimana DPR memiliki salah satu fungsi, yaitu fungsi pengawasan yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, DPR dapat melakukan  pengawasan terhadap Presiden sebagai penyelenggara negara. Hadirnya MK dalam proses pemberhentian ini merupakan wujudnya prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum. MK merupakan peradilan bebas dan tidak memihak, sehingga diharapkan tidak adanya politik dalam proses pemberhentian Presiden. Putusan MK merupakan putusan yuridis yang bersifat final, namun tetap saja hanya MPR yang dapat memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya. Keputusan yang akan diberikan oleh MPR hanya dua, yaitu memberhentikan Presiden atau memutuskan Presiden tetap dalam jabatan sampai akhir masa jabatannya. 2. Mekanisme pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B UUD 1945 melibatkan 3 lembaga negara, yaitu DPR, MK dan MPR. DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian Presiden kepada MK. Kemudian MK harus memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UUD 1945. Jika MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR. Sebaliknya jika MK memutuskan pendapat DPR tidak terbukti, maka DPR tidak perlu menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk meneruskan usul ini.

Kata kunci: Presiden; pemberhentianptesiden; dpr;

Author Biography

Gracia Janice Wulanary Kondoy

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30