PEMBERLAKUAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PEJABAT PEMERINTAHAN YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran oleh pejabat pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan yang dapat dikenai sanksi administrasi ringan, sedang dan berat telah diatur klasifikasinya, sehingga ada upaya hukum melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setiap pejabat pemerintahan yang melalaikan atau mengabaikan kewajibannya dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan kategori perbuatan pelanggaran ketentuan dan pengaturan sanksi admnistrasi merupakan bagian dari penegakan hukum. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi terhadap pejabat pemerintahan dilakukan dengan memeriksa bentuk-bentuk pelanggaran. Penerapan sanksi administratif ringan dilakukan melalui teguran lisan; teguran tertulis; atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pemberlakuan sanksi administratif sedang berupa: pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Sanksi administratif berat berupa: pemberhentian tetap dengan memperoleh hakhak keuangan dan fasilitas lainnya; pemberhentian tetap tanpa memperoleh hakhak keuangan dan fasilitas lainnya; pemberhentian tetap dengan memperoleh hakhak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Kata kunci: sanksi administrasi; pejabat pemerintah; administrasi pemerintahan;