TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif dalam Membuat suatu Peraturan Perundang-Undangan, bagaimana Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, dan bagaimana Eksistensi Peranan Peraturan Mahkamah Agung dalam memenuhi kebutuhan Peradilan di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Mahkamah Agung adalah Lembaga Yudikatif yang merupakan Lembaga atau organ lapis pertama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (primary constitutional organs), hal tersebut menjadikan Mahkamah Agung memiliki kewenangan dan fungsi yang diamanatkan langsung oleh UUD RI Tahun 1945 dan Undang-Undang. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung adalah kewenangan dalam Membuat Peraturan Perundang-Undangan (Regelende Functie,) yang membentuk suatu produk norma hukum (rule making power) yang biasa dikenal sebagai Peraturan Mahkmah Agung (PERMA).  2. Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia jelas diuraikan pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat (1) yang mengganti Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU tersebut Menyatakan bahwa Peraturan Mahkamah Agung memiliki kedudukan diluar hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, namum kembali dipertegas dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2), bahwa Peraturan Mahkamah Agung ini termasuk dalam jenis Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Eksistensi Peranan Peraturan Mahkamah Agung dalam memenuhi kebutuhan peradilan di Indonesia dapatlah terlihat dari Himpunan Peraturan Mahkamah Agung yang dikeluarkan dari Tahun ke Tahun, Sesuai dengan grafik pembentukan Peraturan Mahkamah Agung Mengalami Peningkatan yang begitu signifikan dengan total Perma yang dikeluarkan dari Tahun 1950-2018 berjumlah 84 jenis Perma, dan Untuk Karakteristik dan daya Ikat terdapat 58 Peraturan Mahkamah Agung yang Murni Mengatur dan mengikat Internal peradilan, Dan Total terdapat 26 Perma yang memilik karakteristik daya ikat publik atau berkaitan dengan badan lainnya, dari Perbandingan beberapa Penelitian berkaitan dengan eksistensi Peraturan Mahkamah Agung, ditemui juga beberapa permasalahan yang berkaitan dengan Penerapan Perma oleh Aparat penegak hukum dimana yang menjadi faktor utama permasalahan tersebut adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum berkaitan dengan kedudukan Perma itu sendiri. Dalam eksistensinya, Perma juga pada Tahun 2013 telah dicatat dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia , sesuai dengan asas fiksi hukum.
Kata kunci:Â hierarki peraturan; mahkamah agung;