KAJIAN YURIDIS PEMERINTAH DESA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penataan Desa berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Bagaimana Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penataan Desa dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penetapan desa. Tujuan dari penataan desa yaitu mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, meningkatan daya saing desa. 2. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Pemerintah Desa.